Jurnal Studi Hukum Indonesia adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian tentang berbagai aspek hukum di Indonesia. Jurnal ini merupakan salah satu sarana penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berbagi informasi dan pemikiran terkait dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Jurnal Studi Hukum Indonesia diterbitkan secara berkala oleh Pusat Penelitian Hukum dan Kebijakan (P2HK) Universitas Indonesia. Jurnal ini telah menjadi salah satu jurnal hukum terkemuka di Indonesia yang memiliki reputasi yang baik di kalangan akademisi dan peneliti hukum.
Artikel-artikel yang dimuat dalam Jurnal Studi Hukum Indonesia mencakup berbagai topik hukum, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional, hingga hukum lingkungan. Para penulis artikel dalam jurnal ini merupakan para ahli dan pakar hukum yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidangnya masing-masing.
Dengan adanya Jurnal Studi Hukum Indonesia, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Para pembaca jurnal ini juga diharapkan dapat memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang perkembangan hukum di Indonesia.
Referensi:
1. Situs resmi Jurnal Studi Hukum Indonesia: http://jurnal.ui.ac.id/index.php/jsi
2. Rumpoko, D. (2018). “Peran Jurnal Ilmiah dalam Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum & Peradilan, 2(1), 45-56.
3. Siahaan, R. (2017). “Tantangan dan Peluang Jurnal Hukum di Era Digital.” Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 89-102.